Newflash

BCB

BCB : Riwayatmu Kini … !

Refleksi Peringatan 95 Tahun Purbakala


Hampir sebagian besar wilayah di Indonesia memiliki beraneka macam tinggalan budaya materi atau lebih akrab disapa benda cagar budaya (BCB). Sebut saja masjid agung, benteng kolonial, gereja, candi, menhir, dan sebagainya yang tersebar di pelosok negeri. Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses penghunian wilayah di Indonesia yang meliputi beberapa periode yang di dalam ilmu arkeologi dikenal sebagai masa prasejarah, hindu-budha, islam, dan kolonial. Masing-masing periode tersebut telah memberikan kepada bangsa Indonesia aneka bentuk budaya materi yang harus dilestarikan oleh semua pihak karena pada hakekatnya BCB adalah milik masyarakat.

Dalam perjalanannya, BCB, baik itu dari masa prasejarah, Hindu-Budha, atau kolonial, mengalami nasibnya masing-masing. BCB yang beruntung maka ia akan diperlakukan dengan baik, dengan segenap usaha pelestarian seperti layaknya nilai luhur yang dikandung di dalamnya. Namun tidak sedikit pula BCB yang bernasib kurang beruntung karena menjadi korban keserakahan manusia yang tidak bertanggung jawab yang semata-mata hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan.

Adalah Oudheidkundige Dienst, Jawatan Purbakala sebagai cikal bakal Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), lembaga purbakala yang pertama kali di Indonesia hasil bentukan pemerintah kolonial Belanda. Lembaga yang dibentuk pada tanggal 14 Juni 1913 ini mempunyai tugas mengumpulkan dan menyelamatkan benda-benda purbakala yang ada di wilayah Indonesia, sehingga dikeluarkanlah sebuah peraturan berkaitan dengan benda cagar budaya yang dinamakan Monumenten Ordonanntie Nomor 19 Tahun 1931. Akan tetapi peraturan perundangan tersebut sarat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda yang bermaksud memberikan keuntungan bagi pemerintah Belanda. Akibat dari penguasaan benda-benda cagar budaya oleh pemerintah Belanda maka banyak benda-benda yang diboyong ke Belanda maupun ke negara lainnya untuk dijadikan bahan penelitian maupun sebagai koleksi pribadi.

Menengok Kondisi BCB Saat Ini

Berbicara mengenai kondisi benda cagar budaya di Indonesia saat ini maka kita dapat mengambil dua kesimpulan yakni benda cagar budaya yang tetap terjaga kelestariannya dan benda cagar budaya yang berada di tepi jurang kehancuran. Kondisi benda cagar budaya yang memprihatinkan kebanyakan dijumpai pada situs-situs atau bangunan masa kolonial, namun bukan berarti situs-situs dari periode yang lain lestari semua. Memprihatinkan di sini dalam artian bangunan-bangunan tersebut keadaannya tidak terawat yang sebagian besar penyebabnya adalah karena bangunan tersebut telah ditinggalkan pemiliknya sehingga tidak berfungsi lagi, atau barangkali tidak mempunyai dana untuk merenovasi. Karena dibiarkan kosong dan tidak dirawat maka lama kelamaan komponen-komponen bangunan lambat laun juga mengalami kerusakan misalnya pelapukan bahan. Secara non fisik, peninggalan purbakala yang memprihatinkan ialah mereka yang mungkin sedang menunggu giliran untuk dihancurkan dan diganti dengan bangunan modern misalnya Mal.

Sebagai contoh, jika kita menengok di salah satu sudut kota Semarang, tepatnya di Kota Lama, maka kita serasa menggunakan mesin waktu dan kembali pada abad 19 dimana pemerintah Kolonial Belanda menciptakan sebuah permukiman orang-orang Eropa yang tertata dengan sangat rapi. Semua komponen tata kota didesain dengan apik dan disertai perencanaan yang matang. Tetapi itu dulu. Sekarang, keadaannya hampir seperti kota tua yang sedang menunggu kehancuran karena kondisinya yang sangat tidak terawat. Namun angin segar tampaknya akan segera hadir mengingat kawasan kota tua tersebut akan direvitalisasi.

Contoh yang lebih ekstrem lagi dapat kita jumpai pada bangunan-bangunan yang harus mengalami nasib pahit karena harus menjadi korban dari pembangunan fisik. Ambil saja contoh bangunan Makodim di Kota Serang yang saat ini telah berubah wajahnya menjadi pusat perbelanjaan. Secara arkeologis bangunan tersebut masuk sebagai benda cagar budaya yang harus dilindungi karena secara yuridis dipayungi oleh UU No. 5 Th. 1992 tentang benda cagar budaya. Namun ternyata UU itu pun belum mampu menunjukkan taringnya, walaupun pada beberapa kasus yang berkaitan dengan benda cagar budaya banyak juga yang harus dijerat oleh pasal 26 dan 27 UU BCB, yaitu tentang ketentuan pidana.

Kasus serupa juga dapat kita jumpai di sebuah kota kecil yang menyandang gelar kota budaya karena kaya akan peninggalan sejarah dan purbakala, Yogyakarta. Beberapa tahun yang lalu, kekuatan kapitalis menunjukkan keganasannya dengan menyingkirkan sebagian bangunan bersejarah milik keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yaitu Pesanggrahan Ambarukmo yang dibangun oleh Hamengku Buwono V (1823-1855) sebagai tempat peristirahatan. Benda Cagar Budaya tersebut akan disulap wujud dan fungsinya menjadi sebuah pusat perbelanjaan terkemuka yang saat ini bernama Plaza Ambarukmo. Jelas ini menyalahi UU BCB No. 5 Th. 1992. Hal ini yang membuat beberapa elemen masyarakat peduli budaya Yogyakarta bergabung untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka seperti halnya yang terjadi di Kota Serang ketika bangunan Makodim dihancurkan.

Selanjutnya pandangan kita arahkan sejenak ke salah satu kabupaten di Banten yaitu Pandeglang. Jika kita masuk di wilayah ini maka sesaat mata kita akan disajikan suatu pemandangan yang tidak lazim dimana warna hijau mendominasi bangunan-bangunan yang ada di daerah tersebut. Parahnya, beberapa bangunan purbakala pun terkena imbasnya. Sebut saja salah satunya ialah kompleks Pendopo Kabupaten yang termasuk benda cagar budaya. Undang-undang BCB pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa tanpa ijin dari pemerintah setiap orang dilarang mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya. Terlepas dari faktor yang melatarbelakangi, entah (menurut wacana) politis, budaya, dan lainnya, jelas ini adalah pelanggaran Undang-undang. Jika ini dibiarkan maka yang dikhawatirkan akan terjadi adalah maraknya budaya merusak BCB demi kepentingan tertentu.

Keterpaduan antar Stakeholders

Bayangkan jika sebuah kota tanpa identitas, maka dapat ditanyakan apa yang dapat dibanggakan dari sebuah kota. Banten boleh bangga dengan masjid agungnya. Yogyakarta pun boleh berbangga diri dengan candi Prambanan dan Keratonnya. Padahal hampir sebagian besar identitas kota sebagai symbol kebesaraannya berasal dari warisan budaya masa lalu. Bandung yang dijuluki parijs van java ya itu karena gugusan kota lamanya. Orang akan menemukan India di Indonesia tetapi kita tidak akan pernah menemukan Indonesia di India, itu karena candi-candi di Indonesia yang kita banggakan tidak dijumpai di India. Sehingga candi Indonesia dapat dijadikan sebuah kebanggaan karena dia berbeda. Maka akan sangat ironis jika sebuah kota tetapi tanpa identitas dengan kata lain tidak ada yang dibanggakan alias modelnya sama dengan kota-kota yang lain.

Hal inilah yang akan dialami oleh kota-kota atau daerah-daerah di Indonesia. Memasuki era globalisasi, pemerintah dituntut untuk semakin giat menggenjot sektor perekonomian diantaranya melalui pembangunan-pembangunan fisik. Pada sisi yang lain, gencarnya pembangunan ternyata turut ambil bagian dalam keterancaman benda-benda cagar budaya yang ada di Indonesia. Contoh-contoh kasus di atas ialah sedikit contoh dari kejamnya kekuatan kapitalis yang telah menghancurkan peninggalan peradaban nusantara.

Hal yang menjadi masalah selama ini ialah adanya perbenturan antara kepentingan pelestarian dengan pemanfaatan. Usaha pelestarian yang dilakukan mati-matian ternyata harus dikhianati dengan upaya pemanfaatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian. Dalam UU BCB dijelaskan bahwa benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sepanjang dalam koridor prinsip-prinsip pelestarian. Fakta di lapangan menunjukkan tingginya tingkat penyimpangan dari pemanfaatan suatu BCB dan yang menyedihkan ialah terjadinya pelanggaran yang bukan hanya dilakukan oleh pihak masyarakat namun ternyata juga oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Tentu kita masih ingat kasus Batu Tulis yang diobok-obok oleh pemerintah yang hanya berdasarkan hal yang tidak ilmiah. Di situlah tampak tidak adanya hubungan yang terpadu antar elemen, terlepas dari faktor yang melatarbelakanginya.

Pemerintah, akademisi, dan masyarakat adalah stakeholders yang terkait dengan masalah pelestarian benda cagar budaya. Pemerintah adalah lembaga yang berkewajiban mengelola BCB, akademisi adalah pihak yang berkompeten dalam bidang penelitian ilmiah yang turut menunjang tugas pemerintah, sedangkan masyarakat ialah pemilik benda cagar budaya. Ketiga kompenen inilah yang harus bersatu padu dalam menjalankan tugasnya masing-masing kaitannya dengan pelestarian dan pemanfaatan, sehingga setiap elemen tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Pengelolaan sumber daya budaya yang baik adalah pengelolaan yang melibatkan berbagai kepentingan, supaya sumber daya budaya tersebut dapat dirasakan manfaatnya bersama termasuk oleh masyarakat yang notabene ialah pemilik benda cagar budaya masa lalu tersebut.

Tidak adanya komunikasi antar stakeholders mengakibatkan terjadinya banyak penyimpangan dalam pemanfaatan maupun pemugaran. Usaha masyarakat untuk turut serta melestarikan dan memanfaatkan BCB kadang kala harus dihadapkan pada UU BCB. Di satu sisi mereka ingin berpartisipasi melestarikan namun di sisi lain langkah yang mereka lakukan sering kali menyalahi aturan. Kasus seperti ini sering kali terjadi. Entah alasannya sengaja atau tidak tahu, namun pemerintah mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan UU BCB yang keberadaannya sering tidak diketahui masyarakat misalnya melalui penyuluhan atau kegiatan pameran. Jadi jangan sampai kepedulian masyarakat terhadap BCB yang tinggi harus berbenturan dengan Undang-undang. Pemerintah, akademisi, LSM, dan lainnya harus aktif bergerak untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip pelestarian dan pemanfaatan yang benar.

Pemerintah pun juga harus dituntut komitmennya untuk mematuhi UU BCB yang telah ada baik pemerintah pusat maupun daerah, terlebih di era otonomi daerah seperti sekarang ini. Pemerintah daerah harus benar-benar meningkatkan kepeduliannya terhadap benda-benda cagar budaya yang ada di wilayahnya, yang tidak lain merupakan asset budaya daerah setempat. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah daerah jangan sampai berjalan sendiri yaitu dengan mengabaikan lembaga yang terkait seperti Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) dan yang terpenting adalah masyarakat sebagai pemilik warisan budaya. Muara dari permasalahan ini adalah pentingnya rencana pengelolaan sumber daya budaya yang melibatkan seluruh stakeholders sehingga semua kepentingan dapat terwadahi dalam sebuah rumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pelestarian. Ke depan, diharapkan tidak akan ditemui lagi adegan ‘kucing-kucingan’ baik antara masyarakat dengan pemerintah dan juga pemerintah dengan pemerintah, demi kepentingan pihak-pihak tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar

isi komentar

 
Powered By Blogger | Portal Design By Trik-tips Blog © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top