Newflash

Bangunan Cagar Budaya di Menteng Bakal Diperiksa

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI (Disparbud DKI) bertekad akan meningkatkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan cagar budaya di DKI Jakarta. Sehingga, bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah itu tidak berubah bentuk maupun berubah fungsi. Bahkan, Disparbud DKI juga berjanji akan segera menyambangi bangunan cagar budaya di Jl Teuku Umar No 42 dan 44, Menteng, Jakarta Pusat. Sebab, bangunan ini diketahui telah dipugar dan dikhawatirkan bisa menghilangkan gaya arsitektur aslinya.

"Melanggar atau tidak, nanti kita akan periksa. Baik ada atau tidaknya izin mendirikan bangunan (IMB), dan termasuk klasifikasi mana bangunan di Jalan Teuku Umar itu," kata Arie Budhiman, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (10/2).

Jika bangunan itu masuk dalam klasifikasi A, tentu tidak boleh dipugar. Kalau ternyata hal itu ditemukan, maka pemilik bangunan tersebut telah melanggar surat keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah No D/IV/6098/d/33/1975 mengenai Penataan Kawasan Menteng serta Peraturan Daerah (Perda) No 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya. Demikian juga terhadap klasifikasi golongan B atau C, kendati dipugar hanya sebagian saja, dan tentunya tidak boleh dibongkar total.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Pihak yang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah dipidana dengan penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. "Berikan kami waktu, kami akan periksa kebenaran perubahan bangunan tersebut," ujar dia.

Begitu juga dengan perizinannya. Jika dalam pemeriksaan itu ditemukan pemilik bangunan tidak memiliki IMB, maka akan segera dilaporkan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI. Sebab, mendirikan bangunan tanpa mengantongi IMB jelas menyalahi aturan. Kendati demikian, Diparbud tetap berprasangka positif. "Kalau dia sampai berani membangun, berarti dia sudah punya IMB," ujar dia.

Seperti diketahui, bangunan di Jl Tengku Umar No 42 dan 44, Menteng, Jakarta Pusat itu, kini menjadi bangunan bergaya arsitektur modern. Menurut salah seorang pekerja yang tak mau disebutkan namanya, pemugaran rumah mewah itu sudah berjalan selama tiga tahun. Bahkan menurut pengakuannya, pengerjaan pemugaran bangunan rumah itu telah berganti-ganti pemborong. Dan saat ini pengerjaannya dipegang PT Imesco.

Saat ini, pemugaran rumah mewah itu sudah mencapai 70 persen. Ironisnya, rumah yang awalnya dua kapling tersebut rencananya akan dijadikan satu bangunan. Sehingga perlu dilakukan pembongkaran besar-besaran untuk menyatukan dua rumah tersebut. Dari informasi yang diperoleh, rumah tersebut awalnya milik dua mantan tokoh nasional yang kemudian berpindah tangan kepada seorang pengusaha. Ironisnya lagi, dua rumah tersebut, lanjut sumber, masuk dalam katagori rumah cagar budaya, yaitu cagar budaya golongan B dan C.

Berubahnya bangunan cagar budaya di Jl Teuku Umar Nomor 42 dan 44 Menteng Jakarta Pusat ini, juga mendapat perhatian serius dari kalangan anggota dewan. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendrosubroto, untuk mengubah bentuk fisik bangunan yang telah menjadi cagar budaya harus ada izin dari instansi terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Tata Ruang, serta Dinas Pengawasan dan Pernertiban Bangunan (P2B). "Pada prinsipnya, bangunan yang telah jadi cagar budaya itu tidak boleh diubah dari bentuk aslinya. Kalau dilakukan, maka perubahan ini suatu bentuk pelanggaran," ujar Sayogo saat dihubungi via ponselnya, Senin (9/2).

Karenanya, ia meminta kepada pemilik bangunan tersebut agar segera mengembalikan bentuk gaya arsitekturnya seperti semula. Bahkan, Ketua Komisi D DPRD DKI itu menduga, jika bangunan itu merupakan bangunan cagar budaya, dan si pemilik berani melakukan pemugaran maka sudah bisa dipastikan pemugaran itu tidak memiliki IMB. "Jangan-jangan juga tidak ada IMB-nya. Kalaupun di sana ada papan kuningnya, pastikan apakah itu papan baru atau yang lama. Karena cagar budaya itu kan tidak boleh dipugar," tandasnya. Karena itu, dalam waktu dekat ini, ia berencana akan meninjau langsung ke lokasi.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Fraksi Kebangkitan Reformasi, Hasan Ishak. Ia mengaku sangat menyayangkan adanya pemugaran terhadap bangunan cagar budaya itu. Sebab, setiap bangunan cagar budaya tidak boleh diubah bentuknya menjadi bangunan dengan gaya arsitektur baru. Kalaupun ada pemugaran seharusnya tidak boleh menghilangkan bentuk aslinya. "Seharusnya pemilik bangunan itu berkonsultasi dulu dengan Dinas Parbud dan Tata Ruang, tidak asal main bongkar saja," kata Hasan Ishak. Sayangnya, hingga saat ini, pemilik bangunan di Jalan Teuku Umar No 42 dan 44 tersebut hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait perubahan bentuk bangunan cagar budaya tersebut.


Penulis: lenny

Sumber: lenny/nurito

0 komentar:

Posting Komentar

isi komentar

 
Powered By Blogger | Portal Design By Trik-tips Blog © 2009 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top