Sudah 32 tahun Wagiyo mengabdi sebagai petugas teknis lapangan di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah. Hampir tanpa henti, dia berkeliling mencari batuan candi, memilah, dan merekonstruksinya kembali. Tuntutan pekerjaan dan pengabdian itu membuat dia lebih banyak menghabiskan waktu bersama batu candi ketimbang keluarga.
Wagiyo terbilang tukang senior dalam tim rekonstruksi. Dia biasanya bertugas ganda, sebagai pencari batu sekaligus pemasang atau penyetel batu candi. Dia bertugas menyusun candi sesuai dengan gambar yang diberikan.
Jika ada bagian candi yang tidak berhasil ditemukan, Wagiyo juga yang harus memutar otak membentuk tiruan bagian itu dari batu cadas. Keahlian Wagiyo inilah yang menurut Pengawas Teknis Subkelompok Kerja Pemugaran Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah, Gunawan, membuat figur Wagiyo menjadi istimewa.
”Tidak semua pencari batu bisa memasang atau merekonstruksi batu menjadi candi. Sebaliknya, tidak semua pemasang batu bisa mencari batu. Tetapi Wagiyo bisa melakukan keduanya. Bahkan di antara petugas senior, dialah yang paling mumpuni,” kata Gunawan, atasan langsung Wagiyo.
Keistimewaan itu pula yang membuat tenaga Wagiyo dibutuhkan di berbagai tempat. Dia sudah dipercaya merekonstruksi Candi Brahma (Prambanan), Sojiwan dan Sewu di Klaten; Kolam Jolotundo, peninggalan Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.
Dia pula yang mengerjakan perbaikan Candi Plaosan Lor di Klaten, perbaikan Candi Selogriyo di Kabupaten Magelang, Candi Arjuna di Dieng, Candi Ngempon di Kabupaten Semarang, perbaikan stupa Candi Sewu yang rusak akibat gempa bumi, Candi Klero di Kabupaten Semarang, Candi Setyaki di Dieng, dan Candi Perwara di Gedongsongo, Kabupaten Semarang.
Pengerjaan itu biasanya dilakukan terus-menerus sehingga tidak jarang dalam satu bulan Wagiyo hanya sempat bertemu dengan keluarganya tidak lebih dari dua malam. Sisa waktunya dihabiskan bermalam di sekitar candi, kadang Wagiyo juga tidur di barak pekerja atau di kantor proyek.
Begitu pula saat ditemui di candi perwara yang pertama, kompleks keempat Candi Gedongsongo di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng, akhir bulan lalu. Wagiyo bercerita, sudah lebih dari sebulan dia belum bisa pulang ke rumahnya di Kabupaten Klaten.
Sejak 24 Februari 2009, dia bersama belasan rekannya bertugas mencari batu serta merekonstruksi dua candi perwara di kompleks Candi Gedongsongo yang tingginya berkisar 3,5 hingga 4 meter dengan lebar sekitar 2,8 meter.
Lokasi sekitar candi itu cukup sunyi, hanya sesekali wisatawan berkunjung ke candi utama yang berjarak sekitar 200 meter dari bangunan candi yang tengah mereka kerjakan.
Ketika awal hendak membongkar tumpukan batuan candi itu, Wagiyo dan rekan-rekannya menemukan pripih dari batu putih yang ternyata berisi puluhan lempeng emas, lingga terbuat dari emas, dan yoni perak. Temuan itu langsung dilaporkannya ke Kantor BP3 Jateng.
Begitu pula saat menemukan pripih dan empat kendil saat membongkar candi perwara yang kedua di kompleks yang sama. Namun, semua temuan itu tidak sampai menghambat tugas merekonstruksi candi. Satu candi sudah hampir rampung dan satu lainnya selasarnya juga nyaris mereka selesaikan.
Candi longsor
Laki-laki lulusan sekolah teknik atau setara dengan sekolah menengah pertama itu mulai bergabung dengan BP3 pada tahun 1977, beberapa bulan setelah dia lulus sekolah. Pada hari pertama bekerja, Wagiyo langsung turut merekonstruksi Candi Brahma di kompleks Candi Prambanan.
Ayah dari tiga anak itu bercerita, pada awal bekerja dia sempat merasa sangat bingung untuk merekonstruksi atau menyesuaikan batu-batuan candi. Namun, justru karena kebingungan itulah Wagiyo menjadi tidak malu-malu bertanya kepada siapa saja.
Kebingungan itu juga yang membuat dia ”penasaran” dan berusaha mencoba dua keahlian dalam merekonstruksi candi, yakni mencari batu dan menyambung atau menyetel batu itu menjadi candi.
Mencari batu yang cocok bukanlah pekerjaan yang mudah. Sebab, Wagiyo harus mengetahui ornamen dan bentuk batu yang dimaksud. Rekonstruksi Candi Brahma itu berlangsung dari tahun 1977 hingga 1982.
”Pengerjaannya lama karena candinya juga besar. Tinggi Candi Brahma itu 37 meter, sedangkan lebar dasarnya sekitar 20 meter. Jangan juga dibayangkan suasana di sekitar candi itu sudah seperti sekarang. Dahulu, Candi Brahma masih berada di tengah perkampungan penduduk,” kenang Wagiyo.
Di antara deretan pengalaman merekonstruksi candi, Wagiyo mengakui, perbaikan Candi Selogriyo termasuk yang memberi kesan mendalam dan menantang. Candi Hindu yang diperkirakan dibangun abad ke-9 itu rusak parah akibat longsor akhir tahun 1998. Saat hujan deras, dua pertiga bagian candi berketinggian 15 meter itu turut longsor dari ketinggian 11 meter. Untuk merekonstruksi candi itu dibutuhkan waktu hingga lima tahun.
”Batu yang longsor itu bercampur dengan tanah yang gembur dan menjadi kubangan lumpur, dibutuhkan waktu dua tahun hanya untuk mengumpulkan lagi batu-batunya. Kami sampai harus berkubang di lumpur sebatas perut, meraba batu pakai kaki dulu, lalu lumpur disingkirkan dengan ember,” ungkap Wagiyo.
Campursari radio
Wagiyo mengaku mendapatkan begitu banyak pengalaman menarik selama bertugas. Dia menjadi tahu persis lokasi-lokasi candi di berbagai daerah di Jateng. Kesepian, hujan, dingin, dan panas sudah menjadi teman sehari-hari.
Bahkan, semua itu menjadikan dia selalu punya cara menyiasatinya. Wagiyo antara lain selalu membawa radio butut yang bisa menangkap siaran lagu-lagu campursari. Suara dari radio, selain mengusir kesunyian, juga membuat dia terhibur.
”Sekali ini saya lupa bawa radio. Jadilah beli radio Rp 35.000, buatan China,” ungkapnya tentang radio yang dia gantung di antara bambu penyangga candi, memperdengarkan lagu Caping Gunung dari stasiun radio lokal Kota Salatiga.
Ada pula pengalaman yang menyedihkan. Wagiyo sulit memantau perkembangan anak-anaknya. Pernah, ketika dia bertugas di Trowulan akhir tahun 1980, kaki anak pertamanya terkena peluru senapan angin. Dia baru mengetahui hal itu karena tak ada orang setibanya di rumah. Para tetangga yang memberi tahu bahwa anaknya tengah dioperasi untuk mengeluarkan peluru senapan angin.
”Rasanya hati saya gelo sekali,” katanya.
Meski upah yang diterimanya tidak terlampau besar dan menuntut pengabdian, Wagiyo mengaku sudah begitu menikmati pekerjaan ini. Dia bahagia bergumul dengan batu-batu candi dan membuat generasi muda bisa menikmati hasil rekonstruksi masa lampau….
Biodata
• Nama: Wagiyo
• Lahir: Klaten, Jawa Tengah, 28 Oktober 1958
• Istri: Ngatinem (50)
• Anak: - Giyanto (27) - Hariyadi (22) - Eny Widjiastuti (15)
• Pendidikan: Sekolah Teknik (setara SMP) di Kebonanom, Klaten, Jateng, lulus 1977
• Penghargaan: Pengabdian 25 Tahun dari Presiden RI
Tampilkan postingan dengan label candi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label candi. Tampilkan semua postingan
Persengketaan Tanah Pada Masa Jawa Kuna
Di dalam masyarakat Jawa umumnya, serta masyarakat Jawa abad IX-XV M, tanah mempunyai nilai dan peranan yang penting. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa tanah memberikan penghidupan dan kesejahteraan rakyat. Tanah menghasilkan sumber makanan yang merupakan urat nadi perekonomian rakyat dan negara. Melihat pentingnya peranan tanah dalam perekonomian rakyat dan negara, maka pemerintah Majapahit memasukkan ketentuan mengenai pemanfaatan tanah dalam perundang-undangan Majapahit, selanjutnya disebut UUM. Dalam UUM itu dikatakan bahwa tanah yang dimiliki hendaknya dioleh secara intensif, sehingga memberikan hasil yang banyak serta dapat memberikan keuntungan. Sebaliknya apabila tanah ditelantarkan, maka akan dikenai denda oleh raja (Slametmoeljana, 1967: 37-41; Dwiyanto dkk, 1992: 51).
Di dalam prasasti sering dibicarakan masalah tanah dalam berbagai segi, baik mengenai statusnya, siapa pemilik sebelumnya, dan bagaimana cara memperoleh tanah tersebut. Masalah tanah adalah masalah yang sentral dan senantiasa berhubungan dengan nasib manusia sepanjang jaman. Selama tanah masih berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja dan tempat menggantungkan hidupnya melalui hasil bumi maka tanah dan manusia ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Kedua pihak berinteraksi secara simbiosis, saling memberi dan saling menerima sesuai dengan fungsi dan kemampuan masing-masing (Suhadi, 1993: 305).
Seiring dengan berkembangnya kemampuan tanah dan peradaban manusia sebagai makhluk sosial, kebutuhan akan tanah menjadi meningkat pula. Oleh sebab itu, tanah pun mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dalam masyarakat. Nilai ekonomis ini dapat ditunjukkan melalui transaksi jual-beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat khususnya oleh masyarakat Jawa Kuna (Bimas, 2000: 2).
Menurut Titi Surti Nastiti (1982), ketika masa Jawa Kuna tanah tidak sepenuhnya milik raja, karena rakyat juga dapat mempunyai hak milik atas tanah (Nastiti, 1982: 8). Pendapat ini didasarkan pada kenyataan dalam prasasti yang menyebutkan adanya berbagai transaksi tanah telah terjadi pada masa klasik di Jawa. Transaksi itu meliputi peristiwa gadai tanah dan penjualan tanah. Bahkan dalam prasasti juga disebutkan bahwa seorang raja pun harus membeli untuk mendapatkan tanah (Nastiti, 1984: 13).
Akibat dari nilai ekonomis dan nilai sosial yang dimiliki oleh tanah maka tidak jarang terjadi persengketaan tanah. Hal ini terjadi pada masa klasik Indonesia seperti yang dicantumkan dalam prasasti Himad, prasasti Tija, dan prasasti Manah I Manuk. Sehingga muncul sebuah permasalahan yaitu “Apa yang melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah pada masa klasik?
B. Pembahasan
1. Data Prasasti
a. Prasasti Himad
Adapun persengketaan yang terjadi adalah antara para rāma di Walandit melawan para dapur di Himad mempermasalahkan kedudukan dharma kabuyutan dan status desa Walandit terhadap Himad. Para rāma di Walandit mempunyai kesaksian bahwa terdapat sebuah prasasti dari jaman Sindok yang berisi ketetepan bahwa Sang Hyang Dharmma Kabuyutan berstatus swatantra. Demikian pula dikatakan bahwa desa Walandit mendapat kewajiban untuk melakukan pemujaan di Dharma Kabuyutan serta memeliharanya, juga mengawasi orang-orang yang mandi dan mengambil air suci di tempat suci itu. Kemudian ditegaskan bahwa Walandit bukan merupakan punpunan dari Himad. Sebaliknya para dapur Himad memberikan kesaksian bahwa kundi thani yang ditempatkan di Walandit berasal dari Himad, dan dari para dapur Himad lah para rāma di Walandit mengetahui akan kerusakan Sang Hyang Dharmma Kabuyutan. Kesaksian para rāma di Walandit dianggap lebih kuat, sehingga perkaranya dimenangkan (Prasodjo, 1987: 23-24).
b. Prasasti Tija
Permasalahannya adalah soal jual beli tanah perdikan kawajwan di Tija dan Haru-haru. Dua puluh delapan tahun yang lalu (dari saat itu) Buyut Amataki membeli tanah perdikan itu secara waruk lpas. Kemudian tanah itu dinikmati hasilnya oleh Kbo Kikil. Sedangkan Awaju di Manayuti tidak lagi mempunyai hak atas tanah di kedua tempat itu. Tampaknya kemudian pihak Awaju di Manayuti mempermasalahkannya dan menggugat tanah itu lagi. Tetapi berdasarkan pertimbangan raja, pihak Awaju di Manayuti dikalahkan perkaranya.
Keputusan raja itu kemudian didengar oleh seorang yang bernama Rakryan Jasun Wungkal yang kemudian berdatang sembah di hadapan raja menyatakan bahwa ia mempunyai hak atas tanah perdikan kawajwan. Ia menyatakan bahwa semua pajak atas tanah kawajwan seharusnya diserahkan kepada nayaka dan ia merasa Awaju di Manayuti tidak membela kepentingannya sebagaimana layaknya. Raja bertanya kepada Awaju di Manayuti tentang hasil pajak yang dipermasalahkan oleh Rakryan Jasun Wungkal. Awaju di Manayuti mengemukakan bahwa pajak itu tidak diserahkan kepada nayaka, tetapi digunakan untuk menjamu pangurang dan angasu wuwuh. Mereka juga menyangkal bahwa pajak atas tanah perdikan kawajwan di Tija dan Haru-haru wajib diserahkan kepada para nayaka (Prasodjo, 1987: 26-27).
Raja kemudian mendengarkan kesaksian para Awaju di Mapapan, di Padang, dan di Palinjwan. Mereka membantah pernyataan Awaju di Manayuti dengan mengatakan bahwa mereka berhak menggadaikan, berhak dwal lpas, dan berhak menjual waruk tanah perdikan kawajwan. Mengenai pajaknya, tidak harus diserahkan kepada para nayaka, tetapi dikuasai oleh mereka sendiri, kecuali panemas dan paure yang memang harus diserahkan kepada nayaka (Prasodjo, 1987: 27-28).
c. Prasasti Manah I Manuk
Prasasti ini berisi tentang pengaduan kedau pihak yang bersengketa, yaitu pihak Aki Santana Mapanji dan kawan-kawannya dengan pihak Apanji Anawung Harsa, kepada Rakryan I Pakirakiran. Mapanji Sarana mengajukan kesaksian bahwa tanah di Manah I Manuk seluas 67 lirih adalah miliknya. Ia telah memiliki tanah itu sejak dari nenek moyangnya. Sebaliknya Sang Apanji Anawung Harsa mengaku bahwa tanah itu miliknya yang digadaikan oleh nenek moyangnya sebesar satu setengah taker perak, pada waktu tanah Jawa belum mengenal gegaman pisis (Prasodjo, 1987: 31-32).
2. Latar Belakang Terjadinya Sengketa Tanah
Dari tiga prasasti yang telah disebutkan, jenis tanah yang dipersengketakan adalah tanah sima dan bukan sīma. Tanah sīma adalah sebidang tanah yang status pajaknya diubah atas perintah seorang raja atau pejabat tinggi, yaitu seorang rakai atau seorang pamgat (Jones, 1984: 59). Suatu sīma berstatus swatantra, artinya di tanah sīma tidak ditarik pajak oleh penguasa, khususnya patih, wahuta, nayaka, partaya, pangkur, tawan, tirip, rāma, dan petugas yang disebut mangilaladrabyahaji. Sīma bukan berkaitan dengan hasil tanahnya, melainkan menyangkut pajak dan kewajiban penduduk yang bertempat tinggal di tanah sīma (Darmosoetopo, 2003: 93).
Sebidang tanah bial ditetapkan menjadi sīma bukan berarti mengalami perubahan hak milik atas tanah itu. Anugrah status sīma hanya menyangkut perubahan pengelolaan khususnya pengelolaan pajak, denda, dan pengabdian. Hak milik dan hasil atas tanah tetap di tangan pemiliknya. Jadi tentang hak milik dan hasil tanah sīma sama dengan tanah bukan sīma. Perbedaan tanah sīma dengan tanah biasa hanya dalam hal pengelolaan pajak, denda serta pengabdian dan pertanggungjawaban penduduk. Penduduk di lingkungan tanah sīma bertanggung jawab kepada kepala sīma (Darmosoetopo, 2003: 94).
Penerima sīma atau kepala tanah sīma mempunyai bermacam-macam hak. Machi Suhadi telah membicarakan beberapa hak yang dimiliki kepala tanah sīma pada masa Majapahit. Hak-hak itu antara lain hak mengatur tanah sīmanya, hak manarik pajak di wilayah sīma, hak melarang penarik pajak memasuki tanah sīma, hak untuk menentukan besarnya denda bila di tanah sīma terjadi pelanggaran, hak memakan rājamangsa, dan hak istimewa (Suhadi, 1994: 78-79).
Persengketaan yang terjadi sebagaimana yang terdapat dalam prasasti Tija dan Himad pada dasarnya didasari oleh keinginan untuk memperoleh hak atas tanah tersebut. Hak-hak tersebut salah satunya adalah penarikan pajak, misalnya pajak tanah, pajak perdagangan, pajak kesenian, pajak profesi, pajak warga kilalaŋ, dan sebagainya. Selain pajak juga berupa pengabdian wajib. Faktor inilah yang menyebabkan adanya pihak-pihak yang menginginkan kekuasaan atas tanah perdikan walaupun sebenarnya tanah tersebut bukan miliknya.
Seperti halnya dengan apa yang dilakukan oleh Awaju di Manayuti (prasasti Tija) terhadap Kbo Kikil. Tanah yang dipermasalahkan sebenarnya sudah bukan merupakan kekuasaan Awaju di Manayuti lagi karena tanah itu telah di beli oleh Buyut Amataki 28 tahun silam. Akan tetapi Awaju di Manayuti ternyata mempermasalahkan kembali. Di dalam prasasti disebutkan bahwa ketika masih menguasai tanah perdikan kawajwan di Tija dan haru-Haru, Awaju di Manayuti berhak atas segala jenis pajak daerah tersebut kecuali panemas dan paure yang harus diserahkan kepada nayaka. Akan tetapi setelah tanah perdikan tersebut di waruk lpas kapada Buyut Amataki, Awaju di Manayuti sudah tidak mempunyai hak atas tanah perdikan Kawajwan lagi, yaitu pajak dan pengabdian wajib dan mungkin hak-hak istimewa lainnya.
Usaha untuk memperoleh hak atas tanah perdikan juga dilakukan oleh para dapur Himad (prasasti Himad). Yang menjadi permasalahan adalah kedudukan dharma kabuyutan dan status desa Walandit terhadap Himad. Para rāma di Walandit mempunyai kesaksian bahwa terdapat sebuah prasasti dari jaman Sindok yang berisi ketetepan bahwa Sang Hyang Dharmma Kabuyutan berstatus swatantra. Kemudian ditegaskan bahwa Walandit bukan merupakan punpunan dari Himad.
Himad di balik itu semua juga mengingini pajak atas Walandit. Sebagai sebuah daerah watak, Himad memiliki hak untuk memungut pajak atas tanah desa-desa bawahannya, lebih-lebih Walandit pernah merupakan wilayah kewatakan Himad, sehingg para dapur Himad ingin memperoleh kembali pajak-pajak atas Walandit. Usaha ini pun akhirnya gagal, malah mereka kemudian mengakui bahwa mereka tidak berhak atas pajak-pajak Walandit seperti terucap dalam kesaksian mereka “ ….tan hana ning len sangke Sang Hyang Dharmma Kabuyutan pramāņe Walandit muang sarikpurihnya saprakāra makāding tahil ……” (tak ada yang lain selain Sang Hyang Dharmma Kabuyutan yang berhak atas desa Walandit dan semua jenis pajak, terutama ‘tahil’) (Prasodjo, 1987: 115-116).
Sengketa tanah bukan sīma yang terjadi antara Aki Santana Mapanji dan kawan-kawannya dengan pihak Apanji Anawung Harsa adalah masalah kepemilikan tanah. Mapanji Sarana mengajukan kesaksian bahwa tanah di Manah I Manuk seluas 67 lirih adalah miliknya. Ia telah memiliki tanah itu sejak dari nenek moyangnya. Sebaliknya Sang Apanji Anawung Harsa mengaku bahwa tanah itu miliknya yang digadaikan oleh nenek moyangnya sebesar satu setengah taker perak, pada waktu tanah Jawa belum mengenal gegaman pisis.
Tampaknya perebutan status tanah bukan sima lebih dipengaruhi oleh nilai ekonomis tanah. Pada masa klasik tanah memiliki nilai yang tinggi. Tanah dapat dimanfaatkan untuk diolah menjadi areal pertanian sehingga merupakan sumber pemasukan bagi pemilik tanah. Tidak jarang pula tanah milik rakyat dibeli oleh raja maupun pejabat kerajaan untuk dijadikan sīma bagi bangunan suci.
C. Penutup
Sengeketa tanah yang terjadi pada masa Jawa Kuna (klasik) meliputi dua jenis tanah yaitu tanah sīma dan tanah bukan sīma. Sengketa yang terjadi pada tanah sīma lebih disebabkan karena ada hak-hak khusus yang dimiliki oleh penerima sīma diantaranya adalah hak untuk menarik pajak, hak menetapkan besarnya denda, dan hak meminta pengabdian wajib dari rakyatnya. Yang menjadi target utama dari persengketaan tanah sīma rupa-rupanya adalah pajak karena pemasukan dari pajak dapat dikatakan besar karena terdiri dari beberapa jenis pajak. Selain itu pemilik tanah sīma (kepala sīma) secara otomatis terangkat status sosialnya karena tidak semua orang dapat menerima anugerah sīma, sedangkan sīma sendiri adalah anugrah dari raja atau pejabat kerajaan.
Sengketa yang terjadi pada tanah bukan sīma tampaknya dipengaruhi oleh nilai ekonomis dari tanah itu sendiri. Tanah dapat dimanfaatkan untuk aneka macam keperluan misalnya sawah, ladang, tempat usaha, dan lain-lain. Selain itu tanah juga dapat dijual kepada orang lain yang membutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Bimas, Iwan Setiawan. 2000. “Transaksi Tanah Pada Masa Klasik di Jawa : Tinjauan atas Prasasti Abad IX-X M”, Skripsi. Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Darmosoetopo, Riboet. 2003. Sima dan Bangunan Keagamaan di Jawa Abad IX – X TU. Yogyakarta : Prana Pena.
Djoko Dwiyanto dkk. 1992. Pungutan Pajak dan Pembatasan Usaha di Jawa Pada Abad IX – XV Masehi. Laporan Penelitian. Fak. Sastra UGM. Hlm.113-115.
Jones, A.M.B. 1984. Early Tenth Century Java from the Inscriptions. Dorddrecht Holland : Foris Publications.
Nastiti, Titi Surti. 1882. “Masalah Hak Milik Atas Tanah Abad 9 dan 10 M”, Amerta No. 6. Jakarta : Puslitarkenas.
___________. 1984. “Transaksi-transaksi Tanah di Dalam Prasasti Abad 9-10 M”, dalam Rehpa II (tidak diterbitkan).
Prasodjo, Tjahjono. 1987. “Prasasti Peradilan : Analisis Struktural dan Tinjauan Pelaksanaan Hukum Jawa Kuna”, Skripsi. Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Slametmoeljana. 1967. Perundang-undangan Majapahit. Jakarta : Bhratara
Suhad, Machi. 1993. “Tanah Sima dalam Masyarakat Majapahit”, Disertasi. Universitas Indonesia. Jakarta.
__________. 1994. “Hak dan kewajiban Kepala Tanah Sīma Masa Majapahit", dalam Berita Berkala Arkeologi. Th. XIV. Hlm. 78-81.
Di dalam prasasti sering dibicarakan masalah tanah dalam berbagai segi, baik mengenai statusnya, siapa pemilik sebelumnya, dan bagaimana cara memperoleh tanah tersebut. Masalah tanah adalah masalah yang sentral dan senantiasa berhubungan dengan nasib manusia sepanjang jaman. Selama tanah masih berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja dan tempat menggantungkan hidupnya melalui hasil bumi maka tanah dan manusia ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Kedua pihak berinteraksi secara simbiosis, saling memberi dan saling menerima sesuai dengan fungsi dan kemampuan masing-masing (Suhadi, 1993: 305).
Seiring dengan berkembangnya kemampuan tanah dan peradaban manusia sebagai makhluk sosial, kebutuhan akan tanah menjadi meningkat pula. Oleh sebab itu, tanah pun mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dalam masyarakat. Nilai ekonomis ini dapat ditunjukkan melalui transaksi jual-beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat khususnya oleh masyarakat Jawa Kuna (Bimas, 2000: 2).
Menurut Titi Surti Nastiti (1982), ketika masa Jawa Kuna tanah tidak sepenuhnya milik raja, karena rakyat juga dapat mempunyai hak milik atas tanah (Nastiti, 1982: 8). Pendapat ini didasarkan pada kenyataan dalam prasasti yang menyebutkan adanya berbagai transaksi tanah telah terjadi pada masa klasik di Jawa. Transaksi itu meliputi peristiwa gadai tanah dan penjualan tanah. Bahkan dalam prasasti juga disebutkan bahwa seorang raja pun harus membeli untuk mendapatkan tanah (Nastiti, 1984: 13).
Akibat dari nilai ekonomis dan nilai sosial yang dimiliki oleh tanah maka tidak jarang terjadi persengketaan tanah. Hal ini terjadi pada masa klasik Indonesia seperti yang dicantumkan dalam prasasti Himad, prasasti Tija, dan prasasti Manah I Manuk. Sehingga muncul sebuah permasalahan yaitu “Apa yang melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah pada masa klasik?
B. Pembahasan
1. Data Prasasti
a. Prasasti Himad
Adapun persengketaan yang terjadi adalah antara para rāma di Walandit melawan para dapur di Himad mempermasalahkan kedudukan dharma kabuyutan dan status desa Walandit terhadap Himad. Para rāma di Walandit mempunyai kesaksian bahwa terdapat sebuah prasasti dari jaman Sindok yang berisi ketetepan bahwa Sang Hyang Dharmma Kabuyutan berstatus swatantra. Demikian pula dikatakan bahwa desa Walandit mendapat kewajiban untuk melakukan pemujaan di Dharma Kabuyutan serta memeliharanya, juga mengawasi orang-orang yang mandi dan mengambil air suci di tempat suci itu. Kemudian ditegaskan bahwa Walandit bukan merupakan punpunan dari Himad. Sebaliknya para dapur Himad memberikan kesaksian bahwa kundi thani yang ditempatkan di Walandit berasal dari Himad, dan dari para dapur Himad lah para rāma di Walandit mengetahui akan kerusakan Sang Hyang Dharmma Kabuyutan. Kesaksian para rāma di Walandit dianggap lebih kuat, sehingga perkaranya dimenangkan (Prasodjo, 1987: 23-24).
b. Prasasti Tija
Permasalahannya adalah soal jual beli tanah perdikan kawajwan di Tija dan Haru-haru. Dua puluh delapan tahun yang lalu (dari saat itu) Buyut Amataki membeli tanah perdikan itu secara waruk lpas. Kemudian tanah itu dinikmati hasilnya oleh Kbo Kikil. Sedangkan Awaju di Manayuti tidak lagi mempunyai hak atas tanah di kedua tempat itu. Tampaknya kemudian pihak Awaju di Manayuti mempermasalahkannya dan menggugat tanah itu lagi. Tetapi berdasarkan pertimbangan raja, pihak Awaju di Manayuti dikalahkan perkaranya.
Keputusan raja itu kemudian didengar oleh seorang yang bernama Rakryan Jasun Wungkal yang kemudian berdatang sembah di hadapan raja menyatakan bahwa ia mempunyai hak atas tanah perdikan kawajwan. Ia menyatakan bahwa semua pajak atas tanah kawajwan seharusnya diserahkan kepada nayaka dan ia merasa Awaju di Manayuti tidak membela kepentingannya sebagaimana layaknya. Raja bertanya kepada Awaju di Manayuti tentang hasil pajak yang dipermasalahkan oleh Rakryan Jasun Wungkal. Awaju di Manayuti mengemukakan bahwa pajak itu tidak diserahkan kepada nayaka, tetapi digunakan untuk menjamu pangurang dan angasu wuwuh. Mereka juga menyangkal bahwa pajak atas tanah perdikan kawajwan di Tija dan Haru-haru wajib diserahkan kepada para nayaka (Prasodjo, 1987: 26-27).
Raja kemudian mendengarkan kesaksian para Awaju di Mapapan, di Padang, dan di Palinjwan. Mereka membantah pernyataan Awaju di Manayuti dengan mengatakan bahwa mereka berhak menggadaikan, berhak dwal lpas, dan berhak menjual waruk tanah perdikan kawajwan. Mengenai pajaknya, tidak harus diserahkan kepada para nayaka, tetapi dikuasai oleh mereka sendiri, kecuali panemas dan paure yang memang harus diserahkan kepada nayaka (Prasodjo, 1987: 27-28).
c. Prasasti Manah I Manuk
Prasasti ini berisi tentang pengaduan kedau pihak yang bersengketa, yaitu pihak Aki Santana Mapanji dan kawan-kawannya dengan pihak Apanji Anawung Harsa, kepada Rakryan I Pakirakiran. Mapanji Sarana mengajukan kesaksian bahwa tanah di Manah I Manuk seluas 67 lirih adalah miliknya. Ia telah memiliki tanah itu sejak dari nenek moyangnya. Sebaliknya Sang Apanji Anawung Harsa mengaku bahwa tanah itu miliknya yang digadaikan oleh nenek moyangnya sebesar satu setengah taker perak, pada waktu tanah Jawa belum mengenal gegaman pisis (Prasodjo, 1987: 31-32).
2. Latar Belakang Terjadinya Sengketa Tanah
Dari tiga prasasti yang telah disebutkan, jenis tanah yang dipersengketakan adalah tanah sima dan bukan sīma. Tanah sīma adalah sebidang tanah yang status pajaknya diubah atas perintah seorang raja atau pejabat tinggi, yaitu seorang rakai atau seorang pamgat (Jones, 1984: 59). Suatu sīma berstatus swatantra, artinya di tanah sīma tidak ditarik pajak oleh penguasa, khususnya patih, wahuta, nayaka, partaya, pangkur, tawan, tirip, rāma, dan petugas yang disebut mangilaladrabyahaji. Sīma bukan berkaitan dengan hasil tanahnya, melainkan menyangkut pajak dan kewajiban penduduk yang bertempat tinggal di tanah sīma (Darmosoetopo, 2003: 93).
Sebidang tanah bial ditetapkan menjadi sīma bukan berarti mengalami perubahan hak milik atas tanah itu. Anugrah status sīma hanya menyangkut perubahan pengelolaan khususnya pengelolaan pajak, denda, dan pengabdian. Hak milik dan hasil atas tanah tetap di tangan pemiliknya. Jadi tentang hak milik dan hasil tanah sīma sama dengan tanah bukan sīma. Perbedaan tanah sīma dengan tanah biasa hanya dalam hal pengelolaan pajak, denda serta pengabdian dan pertanggungjawaban penduduk. Penduduk di lingkungan tanah sīma bertanggung jawab kepada kepala sīma (Darmosoetopo, 2003: 94).
Penerima sīma atau kepala tanah sīma mempunyai bermacam-macam hak. Machi Suhadi telah membicarakan beberapa hak yang dimiliki kepala tanah sīma pada masa Majapahit. Hak-hak itu antara lain hak mengatur tanah sīmanya, hak manarik pajak di wilayah sīma, hak melarang penarik pajak memasuki tanah sīma, hak untuk menentukan besarnya denda bila di tanah sīma terjadi pelanggaran, hak memakan rājamangsa, dan hak istimewa (Suhadi, 1994: 78-79).
Persengketaan yang terjadi sebagaimana yang terdapat dalam prasasti Tija dan Himad pada dasarnya didasari oleh keinginan untuk memperoleh hak atas tanah tersebut. Hak-hak tersebut salah satunya adalah penarikan pajak, misalnya pajak tanah, pajak perdagangan, pajak kesenian, pajak profesi, pajak warga kilalaŋ, dan sebagainya. Selain pajak juga berupa pengabdian wajib. Faktor inilah yang menyebabkan adanya pihak-pihak yang menginginkan kekuasaan atas tanah perdikan walaupun sebenarnya tanah tersebut bukan miliknya.
Seperti halnya dengan apa yang dilakukan oleh Awaju di Manayuti (prasasti Tija) terhadap Kbo Kikil. Tanah yang dipermasalahkan sebenarnya sudah bukan merupakan kekuasaan Awaju di Manayuti lagi karena tanah itu telah di beli oleh Buyut Amataki 28 tahun silam. Akan tetapi Awaju di Manayuti ternyata mempermasalahkan kembali. Di dalam prasasti disebutkan bahwa ketika masih menguasai tanah perdikan kawajwan di Tija dan haru-Haru, Awaju di Manayuti berhak atas segala jenis pajak daerah tersebut kecuali panemas dan paure yang harus diserahkan kepada nayaka. Akan tetapi setelah tanah perdikan tersebut di waruk lpas kapada Buyut Amataki, Awaju di Manayuti sudah tidak mempunyai hak atas tanah perdikan Kawajwan lagi, yaitu pajak dan pengabdian wajib dan mungkin hak-hak istimewa lainnya.
Usaha untuk memperoleh hak atas tanah perdikan juga dilakukan oleh para dapur Himad (prasasti Himad). Yang menjadi permasalahan adalah kedudukan dharma kabuyutan dan status desa Walandit terhadap Himad. Para rāma di Walandit mempunyai kesaksian bahwa terdapat sebuah prasasti dari jaman Sindok yang berisi ketetepan bahwa Sang Hyang Dharmma Kabuyutan berstatus swatantra. Kemudian ditegaskan bahwa Walandit bukan merupakan punpunan dari Himad.
Himad di balik itu semua juga mengingini pajak atas Walandit. Sebagai sebuah daerah watak, Himad memiliki hak untuk memungut pajak atas tanah desa-desa bawahannya, lebih-lebih Walandit pernah merupakan wilayah kewatakan Himad, sehingg para dapur Himad ingin memperoleh kembali pajak-pajak atas Walandit. Usaha ini pun akhirnya gagal, malah mereka kemudian mengakui bahwa mereka tidak berhak atas pajak-pajak Walandit seperti terucap dalam kesaksian mereka “ ….tan hana ning len sangke Sang Hyang Dharmma Kabuyutan pramāņe Walandit muang sarikpurihnya saprakāra makāding tahil ……” (tak ada yang lain selain Sang Hyang Dharmma Kabuyutan yang berhak atas desa Walandit dan semua jenis pajak, terutama ‘tahil’) (Prasodjo, 1987: 115-116).
Sengketa tanah bukan sīma yang terjadi antara Aki Santana Mapanji dan kawan-kawannya dengan pihak Apanji Anawung Harsa adalah masalah kepemilikan tanah. Mapanji Sarana mengajukan kesaksian bahwa tanah di Manah I Manuk seluas 67 lirih adalah miliknya. Ia telah memiliki tanah itu sejak dari nenek moyangnya. Sebaliknya Sang Apanji Anawung Harsa mengaku bahwa tanah itu miliknya yang digadaikan oleh nenek moyangnya sebesar satu setengah taker perak, pada waktu tanah Jawa belum mengenal gegaman pisis.
Tampaknya perebutan status tanah bukan sima lebih dipengaruhi oleh nilai ekonomis tanah. Pada masa klasik tanah memiliki nilai yang tinggi. Tanah dapat dimanfaatkan untuk diolah menjadi areal pertanian sehingga merupakan sumber pemasukan bagi pemilik tanah. Tidak jarang pula tanah milik rakyat dibeli oleh raja maupun pejabat kerajaan untuk dijadikan sīma bagi bangunan suci.
C. Penutup
Sengeketa tanah yang terjadi pada masa Jawa Kuna (klasik) meliputi dua jenis tanah yaitu tanah sīma dan tanah bukan sīma. Sengketa yang terjadi pada tanah sīma lebih disebabkan karena ada hak-hak khusus yang dimiliki oleh penerima sīma diantaranya adalah hak untuk menarik pajak, hak menetapkan besarnya denda, dan hak meminta pengabdian wajib dari rakyatnya. Yang menjadi target utama dari persengketaan tanah sīma rupa-rupanya adalah pajak karena pemasukan dari pajak dapat dikatakan besar karena terdiri dari beberapa jenis pajak. Selain itu pemilik tanah sīma (kepala sīma) secara otomatis terangkat status sosialnya karena tidak semua orang dapat menerima anugerah sīma, sedangkan sīma sendiri adalah anugrah dari raja atau pejabat kerajaan.
Sengketa yang terjadi pada tanah bukan sīma tampaknya dipengaruhi oleh nilai ekonomis dari tanah itu sendiri. Tanah dapat dimanfaatkan untuk aneka macam keperluan misalnya sawah, ladang, tempat usaha, dan lain-lain. Selain itu tanah juga dapat dijual kepada orang lain yang membutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Bimas, Iwan Setiawan. 2000. “Transaksi Tanah Pada Masa Klasik di Jawa : Tinjauan atas Prasasti Abad IX-X M”, Skripsi. Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Darmosoetopo, Riboet. 2003. Sima dan Bangunan Keagamaan di Jawa Abad IX – X TU. Yogyakarta : Prana Pena.
Djoko Dwiyanto dkk. 1992. Pungutan Pajak dan Pembatasan Usaha di Jawa Pada Abad IX – XV Masehi. Laporan Penelitian. Fak. Sastra UGM. Hlm.113-115.
Jones, A.M.B. 1984. Early Tenth Century Java from the Inscriptions. Dorddrecht Holland : Foris Publications.
Nastiti, Titi Surti. 1882. “Masalah Hak Milik Atas Tanah Abad 9 dan 10 M”, Amerta No. 6. Jakarta : Puslitarkenas.
___________. 1984. “Transaksi-transaksi Tanah di Dalam Prasasti Abad 9-10 M”, dalam Rehpa II (tidak diterbitkan).
Prasodjo, Tjahjono. 1987. “Prasasti Peradilan : Analisis Struktural dan Tinjauan Pelaksanaan Hukum Jawa Kuna”, Skripsi. Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Slametmoeljana. 1967. Perundang-undangan Majapahit. Jakarta : Bhratara
Suhad, Machi. 1993. “Tanah Sima dalam Masyarakat Majapahit”, Disertasi. Universitas Indonesia. Jakarta.
__________. 1994. “Hak dan kewajiban Kepala Tanah Sīma Masa Majapahit", dalam Berita Berkala Arkeologi. Th. XIV. Hlm. 78-81.
Langganan:
Postingan (Atom)